Langsung ke konten utama

Zakat Mal, Zakat Profesi, Zakat Emas dan Zakat Tabungan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Beberapa hari lalu banyak kawan yang sering menanyakan perihal perbedaan zakat maal, penghasilan, profesi, dll. Setelah belajar dan mencomot2 data dari beberapa sumber kajian, berikut saya share terkait macam macam zakat yang biasa kita dengar.
Bismillah...

Zakat ( Ø²ÙƒØ§Ø© ) secara lughoh atau bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Mal artinya adalah harta benda, sehinga kalau kita sebut zakat mal, maka konotasinya adalah semua jenis harta yang kita miliki. Sehingga ada yang mengakatan bahwa istilah zakat mal adalah istilah yang digunakan untuk membedakan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya. Jadi zakat profesi, emas, tabungan dan lainnya bisa dmasukan ke dalam kelompok zakat mal.

a.   Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali. 
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya. 
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. 
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar. 
Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Apabila di asumsikan saat ini harga beras adalah Rp.10.000 per kg nya, makanya Nishab zakat profesi adalah Rp. 5.200.000.
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.
Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.

b.   Zakat Emas
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. 
Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul.
Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan bentuknya meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang dihitung. 
Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.
Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu. Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan. 
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.

c.   Zakat Uang Tabungan 
Zakat tabungan adalah zakat harta yang disimpan baik dalam bentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang lain. Harta ini tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar untuk simpanan. Bila nilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya itu bukan hak miliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat banyak. 
Sedangkan bila simpanan itu berbentuk rumah, kendaraan atau benda lain yang disewakan atau menghasilkan pemasukan, maka masuk dalam zakat investasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke pihak lain sebagai saham dan dijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat perdagangan.
Sedangkan bila uang itu dipinjamkan kepada orang lain tanpa bunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil, maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya meski secara real tidak berada di tangan pemiliknya. Kecuali bila uang tersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih mungkin dikembalikan atau tidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena kepemilikannya secara real tidak jelas lagi. Meski secara status masih miliknya. Tapi kenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.
Batas nishab zakat tabungan adalah seharga emas 85 gram. Jadi bila harga emas sekarang ini Rp. 500.000,-, maka nisab zakat tabungan adalah Rp. 42.500.000,-. Bila tabungan kita telah mencapai jumlah tersebut, maka sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya. 
Untuk membayar zakat tabungan, diperlukan masa kepemilikan selama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki jumlah lebih dari nishab. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang itu berupa rekening di bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik rekening, sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bunga. Namun apabila ingin menyedekahkan bunga tersebut, hal ini di perbolehkan.

d.   Zakat Hadiah
1.    Apabila hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%. Contohnya seperti THR, Gaji 13, Insentif , dan sebagainya.
2.    Apabila bersifat komisi, maka terdiri dari 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil persentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi didapatkan dari hasil profesi misalnya makelar dan marketing maka zakatnya seperti zakat profesi.
3.    Apabila hadiah dalam bentuk hibah, jika sumber hibah tidak diduga – duga seperti undian atau doorprize maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.


Semoga manfaat ikhwah. ^^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kimi Ga Ireba Lyrics -Detective Conan-

Ran to Shinichi  Kimi Ga Ireba (Japannese) - Romaji Version Utsumuku sono senaka ni Itai amega tsuki sasaru Inoru omoide mite ita Kono yo ni moshimo kasa ga Tatta hitotsu dato shite mo

Jaga Hijabmu, Ya Ukhti..

Bismillahirrahmanirrahim.. Ukhti, Apakah engkau “KADANG-KADANG BERHIJAB (BERJILBAB)”? Apakah engkau berhijab hanya ketika menghadiri pengajian atau membaca Al Qur’an? Apakah engkau berhijab saat berada di Aceh dan engkau lupa bahwa engkau adalah seorang muslimah begitu pesawatmu mendarat di daerah lain? Apakah engkau berhijab ketika menghadap Tuhanmu dalam sholatmu dan kemudian melepaskannya seakan-akan Allah hanya melihatmu dalam sholatmu? Apakah engkau berhijab ketika keluar rumah, tetapi memajang foto-foto tanpa hijabmu di Sosial Media agar dapat dilihat orang lain betapa indah rambut dan molek tubuhmu? Wahai saudariku, ketahuilah, sekali pun engkau membatasi orang-orang yang mampu melihat foto-fotomu itu, tetaplah WASPADA! Siapa saja bisa menyimpan foto kita dan melakukan apa pun yang mereka inginkan, dan engkau tidak akan pernah tahu untuk tujuan apa fotomu dimanfaatkan. Belum lagi fakta bahwa teman-temanmu di Sosial Media tidak semuanya mahrom-mu.

Kami Anak Rohis dan Kami Bangga!

Kami anak ROHIS. Akidah kami bersih terhadap hal-hal yang bersifat magis. Baik itu jimat, wapak, jirim, ataupun keris apalagi penggaris. Pedoman hidup kami adalah Al Quran dan Al Hadits. Kami bukan kalangan alkoholis. Boro-boro untuk berakohol ria, untuk uang jajan pun kami masih mengemis. Kami anak ROHIS. Ada seorang nenek bernama Sydney Jones yang menuduh kami radikalis. Padahal kami hanyalah sekumpulan aktivis. Tentunya aktivis Islam bukannya aktivis secularis, pluralis, liberalis, apalagi satanis. Kami hanya dapat berharap mudah-mudahan masyarakat tidak termakan isu tersebut yang buat kami menjadi miris. Kami anak ROHIS. Dandanan kalangan pria kami atau biasa disebut ikhwan umumnya khas dengan jenggot klimis nan tipis. Sedangkan kaum hawa atau akhwatnya biasanya terlihat dengan jilbabnya yang terlihat maksimalis. Tapi hal itu tidaklah mutlak, so santai saja buat para bro n sis. Kami anak ROHIS. Murobbi kami selalu bercerita bahwa kami adalah pewaris. Pewaris r...