Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Beberapa hari lalu
banyak kawan yang sering menanyakan perihal perbedaan zakat maal, penghasilan,
profesi, dll. Setelah belajar dan mencomot2 data dari beberapa sumber kajian,
berikut saya share terkait macam macam zakat yang biasa kita dengar.
Bismillah...
Zakat ( زكاة ) secara lughoh
atau bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan
berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah
syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan
mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai
aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak
menerimanya.
Mal artinya adalah
harta benda, sehinga kalau kita sebut zakat mal, maka konotasinya adalah semua
jenis harta yang kita miliki. Sehingga ada yang mengakatan bahwa istilah zakat
mal adalah istilah yang digunakan untuk membedakan zakat fitrah dengan
zakat-zakat lainnya. Jadi zakat profesi, emas, tabungan dan lainnya bisa
dmasukan ke dalam kelompok zakat mal.
a. Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan
dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor,
insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau
bersifat temporal atau sesekali.
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang
dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok
seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu
diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan
pokoknya.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan
kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya
hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka
pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka
yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya
besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Nishab zakat profesi mengacu pada zakat
pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Apabila di asumsikan saat ini
harga beras adalah Rp.10.000 per kg nya, makanya Nishab zakat profesi adalah
Rp. 5.200.000.
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan
karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat
menerima hasil.
Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.
Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.
b. Zakat Emas
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah yang berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering
dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan
dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas.
Apabila emas ini dijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya
bila telah mencapai nishab dan haul.
Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85
gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena
kewajiban membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan
bentuknya meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang
dihitung.
Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi
bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih,
maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu
terpisah-pisah? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila
jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak
wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi
simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat.
Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.
Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki
selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang
menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu. Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu
bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang
diperhitungkan.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad
memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian,
Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan
Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan
sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya
mencapai 200 gram.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5
% dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu
emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200
x 2,5 % = 5 gram.
c. Zakat Uang Tabungan
Zakat tabungan adalah zakat harta yang disimpan
baik dalam bentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang lain. Harta ini
tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar untuk simpanan.
Bila nilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya itu bukan hak
miliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat banyak.
Sedangkan bila simpanan itu berbentuk rumah,
kendaraan atau benda lain yang disewakan atau menghasilkan pemasukan, maka
masuk dalam zakat investasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke pihak lain sebagai
saham dan dijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat perdagangan.
Sedangkan bila uang itu dipinjamkan kepada orang
lain tanpa bunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil, maka tetap wajib
dikeluarkan zakatnya meski secara real tidak berada di tangan pemiliknya.
Kecuali bila uang tersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih mungkin
dikembalikan atau tidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena
kepemilikannya secara real tidak jelas lagi. Meski secara status masih
miliknya. Tapi kenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas apakah akan
kembali atau tidak.
Batas nishab zakat tabungan adalah seharga emas
85 gram. Jadi bila harga emas sekarang ini Rp. 500.000,-, maka nisab zakat
tabungan adalah Rp. 42.500.000,-. Bila tabungan kita telah mencapai jumlah
tersebut, maka sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Untuk membayar zakat tabungan, diperlukan masa
kepemilikan selama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki jumlah lebih dari
nishab. Besarnya
zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang
itu berupa rekening di bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu
dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik
rekening, sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bunga. Namun apabila ingin menyedekahkan bunga tersebut, hal ini di perbolehkan.
d. Zakat Hadiah
1.
Apabila
hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi
dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
Contohnya seperti THR, Gaji 13, Insentif , dan sebagainya.
2.
Apabila
bersifat komisi, maka terdiri dari 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil persentase
keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi didapatkan dari hasil profesi misalnya makelar dan marketing
maka zakatnya seperti zakat profesi.
3.
Apabila
hadiah dalam bentuk hibah, jika sumber hibah tidak diduga – duga seperti undian
atau doorprize maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Semoga manfaat ikhwah. ^^
Komentar
Posting Komentar